#
A. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 Hal Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan Pendataan Tenaga Non ASN dengan Ketentuan Hasil Sebagai Berikut
- Data Base Lokal Aktif Pegawai non-ASN Berjumlah 16.786 Terdiri Dari Non Satuan Pendidik dan Satuan Pendidik
- Data Base Nasional ( SPTJM) Berjumlah 11.737 terdiri dari : Non Satuan Pendidik Berjumlah 4.864 dan Satuan Pendidik 6.873 (Basis data BKN Pegawai non-ASN)
- Diluar Data Base BKN Berjumlah 5.050 ( Data Honorer yang Tidak Terdaftar di Data Non ASN Basis Data BKN)
B. Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penataan tenaga honorer Pada Pasal 66 UU ASN 2023 mewajibkan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah selesai paling lambat Desember 2024 dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga non-ASN
C. Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Sebanyak 11.737 terdiri dari 4695 Tenaga Guru, 279 Tenaga Kesehatan, 6763 Tenaga Teknis
D. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdapat pada Pada BAB VI PENDANAAN Pasal 68 terkait Pendanaan pengadaan Pegawai ASN di lnstansi Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan Pendanaan pengadaan Pegawai ASN di Instansi Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
E. Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tertuang Pada
- Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Τ.Α. 2024;
- Keputusan Menteri PANRB No. 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di instansi Daerah T.A.2024,
- Keputusan Menteri PANRB No. 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Kesehatan TA 2024. F. Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Τ.Α. 2024 pada : 1) Diktum Kedua : Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA diperuntukkan bagi pelamar a. Eks Tenaga Honorer II (eks-THK II) b. Pegawai honorer yang terdaftar di database non ASN BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah sampai saat ini c. Pegawai non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir secara berturut-turut tanpa terputus 2) Diktum Keempat : Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas :
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus. 3) Diktum Ketiga Puluh : Penentuan Pelamar yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua Puluh Sembilan : a. eks THK-II; b. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan c. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus
4) Diktum Ketiga Puluh Tiga : menyebutkan bahwa pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Proses seleksinya terbagi menjadi dua golongan PPPK paruh waktu dan penuh waktu a. Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lulus seleksi dan memenuhi lowongan formasi dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. b. Pegawai yang belum lulus dan memenuhi lowongan formasi dapat menjadi PPPK paruh waktu c. PPPK paruh waktu adalah ASN yang dibuat untuk melindungi pekerja honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah ditetapkan UU Nomor 20 tahun 2023. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan tersebut, bahwa tidak akan ada lagi pegawai pegawai pemerintah bersetatus honorer. d. Adanya pembagian status PPPK paruh waktu dan penuh waktu tersebut mengantisipasi kemampuan anggaran dari pemerintah daerah e. PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Aturan mengenai seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan MenPANRB 5) Diktum Ketiga Empat : Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH TIGA diusulkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kepada Menteri yang telah tertuang dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan masing-masing tenaga honorer merupakan syarat mutlak bagi tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK
G. Waktu Dan Tempat Pelaksanaan a. Waktu Pelaksanaan September sampai dengan Nopember b. Tempat Mengikuti Jadwal Yang Dikeluarkan OLEH BKN c.Diharapkan kepada seluruh honorer untuk mendaftar di masing2 tempat kerja nya sesuai dengan pemetaan yang di dasari PDA data BKN atau SPTJM Yang sudh di tandatangani.
Serang, September 2024
Ketua Umum FPNPB-NK,
Taufik Hidayat, S.IP